Kamis 30 Maret 2023 - 2:31:35 am

Diskon 50% untuk Denda COVID-19 Berlaku Mulai 15 Maret


ABU DHABI, 14 Maret 2023 (WAM) -- Penuntutan Darurat, Krisis, dan Bencana hari ini mengumumkan diskon 50 persen untuk denda yang dikenakan karena melanggar tindakan pencegahan COVID-19.

Berlaku mulai 15 Maret, keputusan - yang akan berlangsung selama dua bulan - mencakup semua pelanggaran yang belum dibayar dan yang dilakukan selama pandemi.

Penuntutan Darurat meminta manfaat dari keputusan pengurangan dan segera membayar denda melalui situs web dan aplikasi pintar Kementerian Dalam Negeri dan perintah polisi di tingkat negara bagian.

https://wam.ae/en/details/1395303138678

Ashrun Mubarak Malik