Thu 16-03-2023 08:13 AM
ABU DHABI, 14 Maret 2023 (WAM) -- Penuntutan Darurat, Krisis, dan Bencana hari ini mengumumkan diskon 50 persen untuk denda yang dikenakan karena melanggar tindakan pencegahan COVID-19.
Berlaku mulai 15 Maret, keputusan - yang akan berlangsung selama dua bulan - mencakup semua pelanggaran yang belum dibayar dan yang dilakukan selama pandemi.
Penuntutan Darurat meminta manfaat dari keputusan pengurangan dan segera membayar denda melalui situs web dan aplikasi pintar Kementerian Dalam Negeri dan perintah polisi di tingkat negara bagian.
https://wam.ae/en/details/1395303138678