Senin 25 September 2023 - 10:52:37 am

Pengadilan Pencucian Uang Abu Dhabi Menghukum Terdakwa Amerika, Assem Ghafour, Karena Melakukan Kejahatan Pencucian Uang


ABU DHABI, 10 Agustus (WAM) -- Pengadilan Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak Abu Dhabi memvonis terdakwa, Assem Abdul Rahman Ghafour, warga negara Amerika, dalam putusan terkait tindak pidana pencucian uang terkait operasi penghindaran pajak di negaranya. Bahwa ditetapkan untuk mengubah putusan terkait dengan membatalkan hukuman penjara dan denda lima juta dirham atas terdakwa dan menyita dana subjek kejahatan, dengan deportasi dari UEA.

Rincian kasus ini karena penerimaan permintaan bantuan peradilan dari otoritas Amerika mengenai penyelidikan yang mereka lakukan tentang terdakwa dengan tuduhan penggelapan pajak, dan dia melakukan transfer keuangan yang mencurigakan ke UEA, dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan kebenaran dan sumber dana ilegal tersebut, dan meminta untuk menanyakan tentang rekening banknya, yang menerima transfer tersebut dan transaksi yang terkait dengannya. .

Dan Penuntut Umum di Abu Dhabi telah memulai prosedurnya untuk menerapkan dan mempelajari permintaan bantuan peradilan dan memverifikasi sifat transaksi keuangan yang terkait dengan rekening dan transfer bank tersebut, berkoordinasi dengan otoritas terkait, di mana ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang yang terjadi di dalam negeri, melalui terdakwa yang melakukan transfer keuangan internasional tanpa bukti sumber asalnya.

Dan Jaksa Penuntut Umum memerintahkan agar terdakwa diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Pencucian Uang atas dakwaan pencucian uang, yang mengeluarkan putusan bahwa terdakwa didakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda tiga juta dirham, dengan deportasi dari UEA.. Terdakwa berhak mengajukan banding atas putusan pendahuluan yang dikeluarkan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Penerjemah: Didek Yuslim https://wam.ae/ar/details/1395303073519

WAM/Indonesian